Pengetahuan dan pemahaman mengenai administrasi negara dari para
penyelenggara negara dan tokoh-tokoh masyarakat bangsa terdapat dua pandangan,
yaitu:
Pertama,
di satu pihak terdapat pandangan yang masih mengacu pada pengertian dan lingkupan
yang sempit, pandangan ini beranjak dari pemahaman bahwa “administrasi sebagai kegiatan
tata usaha (clerical work dan office work) yang berkenaan dengan
penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistematis tentang segala
sesuatu yang terjadi dalam organisasi”, karenanya administrasi negara diartikan
dan mempunyai lingkup terbatas pada kegiatan penatausahaan yang dilakukan dalam
penyelenggaraan negara, biasanya
menyangkut tugas pekerjaan/ urusan keuangan, kepegawaian, kearsipan,
dokumentasi, logistik, korespondensi, teknis, operasional program, layanan
informasi yang bersifat administrasi.
Kedua, pada lain pihak ada yang sudah
mengacu pada pengertian dan lingkupan yang luas, pandangan ini beranjak dari
pemahaman “administrasi adalah proses kerjasama berdasarkan rasionalitas
tertentu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan sumberdaya
untuk mencapai tujuan bersama secara efektif dan efisien”, karenanya administrasi
negara diartikan dan meliputi keseluruhan sistem dan proses kerjasama rasional
dan manusiawi dalam tujuan bernegara.
Administrasi negara adalah
administrasi mengenai negara dalam keseluruhan unsur dan dinamikanya. Administrasi
negara sebagai sistem dan proses kerjasama rasional dam manusiawi yang
dilakukan oleh para penyelenggara pemerintahan negara dan warga negara dalam
upaya mencapai tujuan-tujuan bersama dalam bernegara, sesuai posisi, peran,
kepentingan, dan tanggung jawab masing-masing dalam kehidupan bangsa dan negara.
Serta administrasi negara sebagai disiplin yang mempelajari fenomena-fenomena
sistemik dalam kehidupan bangsa dan negara.
Pustaka:
_________. 2003. SANKRI, Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan
Negara. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar