Selasa, 14 Agustus 2012

Administrasi Negara (Administrasi Mengenai Negara)

Pengetahuan dan pemahaman mengenai administrasi negara dari para penyelenggara negara dan tokoh-tokoh masyarakat bangsa terdapat dua pandangan, yaitu:
Pertama, di satu pihak terdapat pandangan yang masih mengacu pada pengertian dan lingkupan yang sempit, pandangan ini beranjak dari pemahaman bahwa “administrasi sebagai kegiatan tata usaha (clerical work dan office work) yang berkenaan dengan penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistematis tentang segala sesuatu yang terjadi dalam organisasi”, karenanya administrasi negara diartikan dan mempunyai lingkup terbatas pada kegiatan penatausahaan yang dilakukan dalam penyelenggaraan negara, biasanya menyangkut tugas pekerjaan/ urusan keuangan, kepegawaian, kearsipan, dokumentasi, logistik, korespondensi, teknis, operasional program, layanan informasi yang bersifat administrasi.
Kedua, pada lain pihak ada yang sudah mengacu pada pengertian dan lingkupan yang luas, pandangan ini beranjak dari pemahaman “administrasi adalah proses kerjasama berdasarkan rasionalitas tertentu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan sumberdaya untuk mencapai tujuan bersama secara efektif dan efisien”, karenanya administrasi negara diartikan dan meliputi keseluruhan sistem dan proses kerjasama rasional dan manusiawi dalam tujuan bernegara.
Administrasi negara adalah administrasi mengenai negara dalam keseluruhan unsur dan dinamikanya. Administrasi negara sebagai sistem dan proses kerjasama rasional dam manusiawi yang dilakukan oleh para penyelenggara pemerintahan negara dan warga negara dalam upaya mencapai tujuan-tujuan bersama dalam bernegara, sesuai posisi, peran, kepentingan, dan tanggung jawab masing-masing dalam kehidupan bangsa dan negara. Serta administrasi negara sebagai disiplin yang mempelajari fenomena-fenomena sistemik dalam kehidupan bangsa dan negara.

Pustaka:
_________. 2003. SANKRI, Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Negara. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.